PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH DIJAJARAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 4 Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerah yang terjadi melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi serta untuk menegakan disiplin bagi bendaharawan atau Pegawai Negeri Sipil bukan bendaharawan dalam melakukan tugas sehari-hari, maka setiap kerugian daerah perlu segera diselesaikan

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 594 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2015-11-17-090633.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan