PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN BELANJA KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN ANGGARAN 2015

Lain-lain | Nomor 3 Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Berdasarkan Peratutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu ditetapkan Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 499 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2021-03-22-090041.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan