Lain-lain | Nomor 2 Tahun 2010
bahwa pendapatan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara dari penjualan air minum sesuai\r\ntarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 17 Tahun 2007, sudah tidak mampu lagi membiayai kegiatan operasional Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara\r\n
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BARITO UTARA |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 2010 |
| Tanggal Penetapan | 24 February 2010 |
| Tanggal Pengundangan | 24 February 2010 |
| Subjek | bahwa pendapatan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara dari penjualan air minum sesuai\r\ntarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 17 Tahun 2007, sudah tidak mampu lagi membiayai kegiatan operasional Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara\r\n |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |