PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 2 Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

bahwa pendapatan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara dari penjualan air minum sesuai\r\ntarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 17 Tahun 2007, sudah tidak mampu lagi membiayai kegiatan operasional Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara\r\n

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 565 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2016-08-19-202639.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan