PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN UMUM DI BIDANG PERIZINAN PADA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 9 Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik dalam upaya menuju kepemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Barito Utara, perlu diatur Pedoman Pelayanan Umum pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Barito Utara

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 577 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2016-08-19-204916.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan