PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR HONORARIUM PANITIA ATAU TIM DAN SEJENISNYA BAGI PEJABAT/ PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 14 Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Dalam rangka tertib pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara khususnya dalam hal pemberian honorarium Panitia atau Tim dan sejenisnya bagi\r\nPejabat/Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, maka untuk lebih efektif dan efesiennya pembiayaan dipandang perlu menetapkan standar honorarium bagi seorang Pejabat /\r\nPegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.\r\n

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 589 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2016-08-19-205559.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan