Lain-lain | Nomor 14 Tahun 2010
Dalam rangka tertib pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara khususnya dalam hal pemberian honorarium Panitia atau Tim dan sejenisnya bagi\r\nPejabat/Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, maka untuk lebih efektif dan efesiennya pembiayaan dipandang perlu menetapkan standar honorarium bagi seorang Pejabat /\r\nPegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.\r\n
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR HONORARIUM PANITIA ATAU TIM DAN SEJENISNYA BAGI PEJABAT/ PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA |
| Nomor | 14 |
| Tahun | 2010 |
| Tanggal Penetapan | 01 July 2010 |
| Tanggal Pengundangan | 01 July 2010 |
| Subjek | Dalam rangka tertib pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara khususnya dalam hal pemberian honorarium Panitia atau Tim dan sejenisnya bagi\r\nPejabat/Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, maka untuk lebih efektif dan efesiennya pembiayaan dipandang perlu menetapkan standar honorarium bagi seorang Pejabat /\r\nPegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.\r\n |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |