Lain-lain | Nomor 17 Tahun 2010
Bahwa besarnya tarif retribusi parkir sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Retribusi Parkir di Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2003 Nomor 6 Seri C sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan Perekonomian sekarang, sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan.\r\n
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENINJAUAN KEMBALI BESARNYA TARIF RETRIBUSI PARKIR DI KABUPATEN BARITO UTARA |
| Nomor | 17 |
| Tahun | 2010 |
| Tanggal Penetapan | 01 September 2010 |
| Tanggal Pengundangan | 01 September 2010 |
| Subjek | Bahwa besarnya tarif retribusi parkir sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Retribusi Parkir di Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2003 Nomor 6 Seri C sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan Perekonomian sekarang, sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan.\r\n |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |