PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN / PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 20 Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Dalam rangkaoptimalisasi penyelenggaraan pelayanan Publik,serta terciptanya peningkatan kesejahteraan sosial dan penanggulangan dampak akibat musibah bencana bencana alam/sosial dikabupaten Barito Utara perlu diatur Tata Cara Pemberian/penggunaan Belanja tidak terduga.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 589 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2016-08-19-210151.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan