Lain-lain | Nomor 3 Tahun 2011
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2008 tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Utara perlu disesuaikan lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan.\r\n
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS DAN URAIAN TUGAS JABATAN PADA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KABUPATEN BARITO UTARA |
| Nomor | 3 |
| Tahun | 2011 |
| Tanggal Penetapan | 05 January 2011 |
| Tanggal Pengundangan | 05 January 2011 |
| Subjek | Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2008 tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Utara perlu disesuaikan lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan.\r\n |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |