PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME

Lain-lain | Nomor 14 Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Untuk melaksanakan maksud Pasal 24 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, hasil perhitungan nilai sewa reklame ditetapkan dengan Peraturan Bupati

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 566 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2016-08-22-083541.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan