Lain-lain | Nomor 22 Tahun 2011
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA |
| Nomor | 22 |
| Tahun | 2011 |
| Tanggal Penetapan | 03 October 2011 |
| Tanggal Pengundangan | 03 October 2011 |
| Subjek | Untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah. |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |