PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 22 Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 433 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2016-08-22-083939.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan