PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 9 Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.\r\n

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 583 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2016-08-23-053414.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan