PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN KAWASAN TAMBAT, LABUH KAPAL LAUT DAN RAKIT KAYU DI SUNGAI BARITO DALAM WILAYAH KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 11 Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas angkutan sungai di wilayah Kabupaten Barito Utara perlu ditetapkan kawasan tambat, labuh kapal laut dan, rakit kayu di sungai Barito dalam wilayah Kabupaten Barito Utara.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 594 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2016-08-25-230211.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan