PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP ANGKUTAN KAPAL YANG BERLAYAR DI PERAIRAN PEDALAMAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 6 Tahun 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Untuk mencegah dan mengantisipasi musibah kecelakaan kapal dan menimbulkan gangguan keselamatan dan keamanan serta kelancaran lalu lintas angkutan sungai di wilayah Kabupaten Barito Utara sehingga perlu adanya pengaturan oleh Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 573 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2016-08-23-053940.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan