PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR HONORARIUM PENGELOLA LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 8 Tahun 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Dalam rangka tertib pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara khususnya dalam hal pemberian honorarium Pengelola Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Barito Utara, maka untuk lebih efektif dan efesiennya pembiayaan dipandang perlu menetapkan standar honorarium bagi Pengelola Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Barito Utara .

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 434 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2016-08-23-054209.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan