Lain-lain | Nomor 8 Tahun 2016
Dalam rangka meningkatkan prestasl kerja, mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mcngingat kondisi perekonomiansaat ini, rnaka perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara berdasarkan pertimbanganyang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERl SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 2016 |
| Tanggal Penetapan | 04 January 2016 |
| Tanggal Pengundangan | 04 January 2016 |
| Subjek | Dalam rangka meningkatkan prestasl kerja, mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mcngingat kondisi perekonomiansaat ini, rnaka perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara berdasarkan pertimbanganyang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |