PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 9 Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Ketentuan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil/ Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah\r\nKabupaten Barito Utara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati yang mengatur tentang pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara.\r\n

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 433 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2016-08-23-063122.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan