PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN RETRIBUSI JASA SARANA DAN JASA PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUARA TEWEH KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 12 Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh merupakan salah satu sarana kesehatan di Kabupaten Barito Utara yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, pencegahan dan upaya penyembuhan penyakit sehingga perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana serta pembiayaan yang memadai.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 447 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2016-08-28-083818.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan