Nomor Penetapan: | 3 |
Tanggal Penetapan : | 23/06/2014 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 3 TAHUN 2014.pdf |
Wilayah : | Kabupaten Barito Utara |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 23/06/2014 |
Tahun Diundangkan : | 2014 |
Seri Diundangkan : | 0 |
Tambahan Diundangkan : | 1 |
Status Diundangkan : | MENGUBAH PERDA NOMOR 1 TAHUN 2011 |
Catatan: | Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yaitu pada Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah ditetapkan tarif sebesar 0,3 % , Pengenaan tarif tersebut perlu diadakan perubahan untuk menyesuaikan pengenaan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sebelum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota. |