UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA RESMI DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU SETELAH PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG (PERPPU) NO 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA DIUNDANGKAN
Lebih LanjutPemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD Kabupaten Barito Utara melakukan pembahasan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Lebih LanjutPEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA TELAH MELAKSANAKAN MUSRENBANG RKPD TAHUN 2024 YANG DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 13, 14, 16, 21 DAN 23 FEBRUARI 2023 DI 9 (SEMBILAN) KECAMATAN YANG ADA DI KABUPATEN BARITO UTARA
Lebih LanjutPEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA BERSAMA DPRD KABUPATEN BARITO UTARA MELAKUKAN PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Lebih LanjutBAGIAN HUKUM MENGIKUTI SOSIALISASI ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK (E-COURT) DAN TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT)
Lebih LanjutPEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA BESERTA DPRD MELAKSANAKAN RAPAT BADAN MUSYAWARAH UNTUK JADWAL KEGIATAN MASA SIDANG II TAHUN 2023 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TANGGAL 28 FEBRUARI S/D 28 MARET 2023
Lebih LanjutBAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA IKUTI KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH DI WILAYAH TAHUN 2023 PADA TANGGAL 10 MARET 2023 DI AULA MENTAYA KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH
Lebih LanjutBUPATI BARITO UTARA H.NADALSYAH MENJADI PEMBINA PADA APEL GABUNGAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA SEKALIGUS MEMPERINGATI HUT KE-73 SATPOL PP DAN HUT KE- 61 SATLINMAS DIRANGKAI DENGAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI PNS SERTA PENYERAHAN KEPUTUSAN BUPATI BARITO UTARA TENTANG PENGANGKATAN PNS DAN KENAIKAN PANGKAT PNS PERIODE APRIL 2023 DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2003 PADA HARI JUM’AT TANGGAL 17 MARET 2023 DI HALAMAN KANTOR BUPATI BARITO UTARA
Lebih LanjutSALAH SATU TUJUAN DIKELUARKANNYA PERATURAN DAERAH ADALAH UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM, MENCIPTAKAN SERTA MEMELIHARA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT. DALAM PELAKSANAANNYA DIPERLUKAN SUATU KEMAMPUAN UNTUK MENANGANI PELANGGARAN YANG MENYANGKUT KETERTIBAN DALAM RANGKA PENEGAKAN PERATURAN DAERAH, UNSUR UTAMA SEBAGAI PELAKSANA DI LAPANGAN ADALAH PEMERINTAH DAERAH DALAM HAL INI YANG BERWENANG DALAM PENEGAKAN ADALAH SATPOL PP.
Lebih LanjutPERAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN ANALIS HUKUM DALAM PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Lebih Lanjut