Peraturan Daerah Tahun 2014
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Nomor Penetapan: 10
Tanggal Penetapan : 03/11/2014
File Produk Hukum : PERDA NO-10 PERDA PERTGGJAWABN. APBD 2013 ok.pdf
Wilayah : Kabupaten Barito Utara
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 03/11/2014
Tahun Diundangkan : 2014
Seri Diundangkan : 0
Tambahan Diundangkan : 0
Status Diundangkan : LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2014 NOMOR 10 DAN
Catatan: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Anggaran berakhir.