Nomor Penetapan: | 10 |
Tanggal Penetapan : | 03/11/2014 |
File Produk Hukum : | PERDA NO-10 PERDA PERTGGJAWABN. APBD 2013 ok.pdf |
Wilayah : | Kabupaten Barito Utara |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 03/11/2014 |
Tahun Diundangkan : | 2014 |
Seri Diundangkan : | 0 |
Tambahan Diundangkan : | 0 |
Status Diundangkan : | LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2014 NOMOR 10 DAN |
Catatan: | Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Anggaran berakhir. |