Peraturan Daerah Tahun 2014
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN RETRIBUSI JASA SARANA DAN JASA PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUARA TEWEH KABUPATEN BARITO UTARA

Nomor Penetapan: 12
Tanggal Penetapan : 23/10/2014
File Produk Hukum : PERDA NO 12 TAHUN 2014.pdf
Wilayah : Kabupaten Barito Utara
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 23/10/2014
Tahun Diundangkan : 2014
Seri Diundangkan : 0
Tambahan Diundangkan : 1
Status Diundangkan : LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2014 NOMOR 12 DAN TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 11
Catatan: Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh merupakan salah satu sarana kesehatan di Kabupaten Barito Utara yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, pencegahan dan upaya penyembuhan penyakit sehingga perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana serta pembiayaan yang memadai.