Nomor Penetapan: | 31 |
Tanggal Penetapan : | 02/07/2018 |
File Produk Hukum : | Perbup Nomor 31 Tahun 2018.pdf |
Wilayah : | Kabupaten Barito Utara |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 02/07/2018 |
Tahun Diundangkan : | 2018 |
Seri Diundangkan : | 0 |
Tambahan Diundangkan : | 0 |
Status Diundangkan : | BERITA DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2018 NOMOR 31 |
Catatan: | Dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta mencegah adanya perbuatan yang mengarah pada perbuatan asusila atau tuna sosial lainnya maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara memandang perlu melakukan tindakan penutupan lokalisasi prostitusi lembah durian di KM. 3,5 Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara. |