Peraturan Bupati Tahun 2018
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PENUTUPAN LOKALISASI PROSTITUSI LEMBAH DURIAN DI KM. 3,5 JALAN NEGARA MUARA TEWEH-PURUK CAHU KELURAHAN MELAYU KECAMATAN TEWEH TENGAH KABUPATEN BARITO UTARA

Nomor Penetapan: 31
Tanggal Penetapan : 02/07/2018
File Produk Hukum : Perbup Nomor 31 Tahun 2018.pdf
Wilayah : Kabupaten Barito Utara
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 02/07/2018
Tahun Diundangkan : 2018
Seri Diundangkan : 0
Tambahan Diundangkan : 0
Status Diundangkan : BERITA DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2018 NOMOR 31
Catatan: Dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta mencegah adanya perbuatan yang mengarah pada perbuatan asusila atau tuna sosial lainnya maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara memandang perlu melakukan tindakan penutupan lokalisasi prostitusi lembah durian di KM. 3,5 Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.