Nomor Penetapan: | 4 |
Tanggal Penetapan : | 15/07/2009 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 4 TAHUN 2009.pdf |
Wilayah : | Kabupaten Barito Utara |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 15/07/2009 |
Tahun Diundangkan : | 2009 |
Seri Diundangkan : | 0 |
Tambahan Diundangkan : | 1 |
Status Diundangkan : | Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2009 Nomor 4 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2009 Nomor 4 |
Catatan: | Desa merupakan wilayah terkecil dalam wilayah Kabupaten berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, untuk mengatur desanya mempunyai kewenangan untuk membentuk Peraturan Desa, sehingga perlu pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunannya |