Peraturan Daerah Tahun 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Nomor Penetapan: 8
Tanggal Penetapan : 30/12/2011
File Produk Hukum : PERDA NO 8 TAHUN 2011.pdf
Wilayah : Kabupaten Barito Utara
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 30/12/2011
Tahun Diundangkan : 2011
Seri Diundangkan : 0
Tambahan Diundangkan : 4
Status Diundangkan : LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARATAHUN 2011 NOMOR 8 DAN TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 4
Catatan: Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah