Nomor Penetapan: | 9 |
Tanggal Penetapan : | 30/12/2011 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 9 TAHUN 2011.pdf |
Wilayah : | Kabupaten Barito Utara |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 30/12/2011 |
Tahun Diundangkan : | 2011 |
Seri Diundangkan : | 0 |
Tambahan Diundangkan : | 5 |
Status Diundangkan : | LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARATAHUN 2011 NOMOR 9 DAN TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 5 |
Catatan: | Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan sesuai ketentuan pasal 156 ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah |