Peraturan Daerah Tahun 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Nomor Penetapan: 10
Tanggal Penetapan : 30/12/2011
File Produk Hukum : PERDA 10 TAHUN 2011.pdf
Wilayah : Kabupaten Barito Utara
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 30/12/2011
Tahun Diundangkan : 2011
Seri Diundangkan : 0
Tambahan Diundangkan : 1
Status Diundangkan : LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2011 NOMOR 10 DAN TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 6
Catatan: Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan sesuai ketentuan pasal 156 ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.