Nomor Penetapan: | 8 |
Tanggal Penetapan : | 04/03/2015 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 8 TAHUN 2015.pdf |
Wilayah : | Kabupaten Barito Utara |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 04/03/2015 |
Tahun Diundangkan : | 2015 |
Seri Diundangkan : | 0 |
Tambahan Diundangkan : | 0 |
Status Diundangkan : | Mencabut Perbup no 17/2013 |
Catatan: | Ketentuan perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2013, namun sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan kembali |