Peraturan Daerah Tahun 2005
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG PENGATURAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN BARITO UTARA

Nomor Penetapan: 1
Tanggal Penetapan : 24/02/2005
File Produk Hukum : PERDA NO 1 TAHUN 2005.pdf
Wilayah : Kabupaten Barito Utara
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 24/02/2005
Tahun Diundangkan : 2005
Seri Diundangkan : 0
Tambahan Diundangkan : 0
Status Diundangkan : LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2005 NOMOR 1
Catatan: Bahwa untuk melakukan suatu kegiatan usaha ekonomi baik sektor formal maupun non formal termasuk kegiatan usaha pedagang kaki lima adalah hak dari masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok, yang keberadaannya perlu dibina agar dapat berkembang menjadi pedagang yang tangguh, ulet dan mandiri, selain itu masyarakat juga berkewajiban untuk berperan aktif menjaga, memelihara, menunjang dan mewujudkan kota Muara Teweh sebagai kota Bersih, Aman, Rapi, Indah, Tertib dan Optimal.