Nomor Penetapan: | 1 |
Tanggal Penetapan : | 24/02/2005 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 1 TAHUN 2005.pdf |
Wilayah : | Kabupaten Barito Utara |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 24/02/2005 |
Tahun Diundangkan : | 2005 |
Seri Diundangkan : | 0 |
Tambahan Diundangkan : | 0 |
Status Diundangkan : | LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2005 NOMOR 1 |
Catatan: | Bahwa untuk melakukan suatu kegiatan usaha ekonomi baik sektor formal maupun non formal termasuk kegiatan usaha pedagang kaki lima adalah hak dari masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok, yang keberadaannya perlu dibina agar dapat berkembang menjadi pedagang yang tangguh, ulet dan mandiri, selain itu masyarakat juga berkewajiban untuk berperan aktif menjaga, memelihara, menunjang dan mewujudkan kota Muara Teweh sebagai kota Bersih, Aman, Rapi, Indah, Tertib dan Optimal. |