Peraturan Daerah Tahun 2005
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN LALU LINTAS ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU DI KABUPATEN BARITO UTARA

Nomor Penetapan: 10
Tanggal Penetapan : 28/10/2005
File Produk Hukum : PERDA NO 10 TAHUN 2005.pdf
Wilayah : Kabupaten Barito Utara
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 28/10/2005
Tahun Diundangkan : 2005
Seri Diundangkan : 0
Tambahan Diundangkan : 0
Status Diundangkan : LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2005 NOMOR 10
Catatan: Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas angkutan sungai dan danau, penataan dan penertiban bangunan air, menjaga sarana dan prasarana alur pelayaran lalu lintas angkutan sungai dan danau diperlukan adanya pengaturan dan pembinaan atas penyelenggaraan kegiatan di sektor lalu lintas angkutan sungai dan danau.