Peraturan Daerah Tahun 2005
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI

Nomor Penetapan: 9
Tanggal Penetapan : 28/10/2005
File Produk Hukum : PERDA NO 9 TAHUN 2005.pdf
Wilayah : Kabupaten Barito Utara
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 28/10/2005
Tahun Diundangkan : 2005
Seri Diundangkan : 0
Tambahan Diundangkan : 0
Status Diundangkan : LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2005 NOMOR 9
Catatan: Kegiatan pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya, jasa konstruksi mempunyai peranan yang penting dalam pencapaian berbagai sarana guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan, dan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi, yang salah satu bentuknya dengan menerbitkan Izin Usaha Jasa Konstruksi.