Peraturan Daerah Tahun 2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TEWEH BARU KECAMATAN TEWEH SELATAN DAN KECAMATAN LAHEI BARAT

Nomor Penetapan: 4
Tanggal Penetapan : 05/06/2012
File Produk Hukum : 2012pd6205012.pdf
Wilayah : Kabupaten Barito Utara
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 05/06/2012
Tahun Diundangkan : 2012
Seri Diundangkan : 0
Tambahan Diundangkan : 0
Status Diundangkan : LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2012 NOMOR 4
Catatan: Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan menyatakan bahwa Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten dengan Peraturan Daerah