Nomor Penetapan: | 7 |
Tanggal Penetapan : | 22/02/2003 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 7 TAHUN 2003.pdf |
Wilayah : | Kabupaten Barito Utara |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 22/02/2003 |
Tahun Diundangkan : | 2003 |
Seri Diundangkan : | C |
Tambahan Diundangkan : | 0 |
Status Diundangkan : | LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2003 NOMOR 04 SERI C |
Catatan: | Sumber dana bagi pembiayaan pembangunan di segala bidang, dipandang perlu menggali sumber dana sendiri sehingga dipandang perlu mengenakan retribusi terhadap pelayanan Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada masyarakat yang memanfaatkan peruntukan penggunaan tanah di Kabupaten Barito Utara. |