Peraturan Daerah Tahun 2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BARITO UTARA TAHUN 2013

Nomor Penetapan: 5
Tanggal Penetapan : 28/09/2012
File Produk Hukum : PERATURAN DAERAH KAB. BARITO UTARA NO 5 TAHUN 2012.pdf
Wilayah : Kabupaten Barito Utara
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 28/09/2012
Tahun Diundangkan : 2012
Seri Diundangkan : 0
Tambahan Diundangkan : 1
Status Diundangkan : Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2012 Nomor 5 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5
Catatan: Dalam rangka mengakomodir pelaksanaan tahapan kegiatan pada bulan Desember 2012, maka jumlah dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati barito Utara yang ditetapkan berdasarkan Perda Kab. Barito Utara Nomor 6 Tahun 2011 terjadi perubahan jumlah dana cadangan sehingga perlu dilakukan perubahan untuk penyesuaian.