Nomor Penetapan: | 1 |
Tanggal Penetapan : | 18/02/2002 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 1 TAHUN 2002.pdf |
Wilayah : | Kabupaten Barito Utara |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 18/02/2002 |
Tahun Diundangkan : | 2002 |
Seri Diundangkan : | D |
Tambahan Diundangkan : | 0 |
Status Diundangkan : | LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2002 NOMOR 03 SERI D |
Catatan: | Adat merupakan nilai sosial budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, karena itu perlu dipelihara dan dibina secara terus menerus. Untuk melestarikan, mengembangkan dan menegakkan budaya “Rumah Betang” dan “Belom Bahadat” (hidup beradat) serta guna terselenggaranya kehidupan adat istiadat yang baik di Daerah Kabupaten Barito Utara, perlu dilakukan pelestarian, pemberdayaan, pengembangan adat istiadat dan Lembaga Adat, sehingga dapat dijadikan pegangan dan pedoman dalam menyelenggarakan hukum adat di Kabupaten Barito Utara. |