Nomor Penetapan: | 4 |
Tanggal Penetapan : | 30/11/2010 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 4 TAHUN 2010.pdf |
Wilayah : | Kabupaten Barito Utara |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 30/11/2010 |
Tahun Diundangkan : | 2010 |
Seri Diundangkan : | 0 |
Tambahan Diundangkan : | 1 |
Status Diundangkan : | LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2010 NOMOR 4 DAN TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 2 |
Catatan: | Untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerah yang terjadi melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi serta untuk menegakan disiplin bagi bendaharawan atau Pegawai Negeri Sipil bukan bendaharawan dalam melakukan tugas sehari-hari, maka setiap kerugian daerah perlu segera diselesaikan |