Peraturan Daerah Tahun 2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH DIJAJARAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA

Nomor Penetapan: 4
Tanggal Penetapan : 30/11/2010
File Produk Hukum : PERDA NO 4 TAHUN 2010.pdf
Wilayah : Kabupaten Barito Utara
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 30/11/2010
Tahun Diundangkan : 2010
Seri Diundangkan : 0
Tambahan Diundangkan : 1
Status Diundangkan : LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2010 NOMOR 4 DAN TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 2
Catatan: Untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerah yang terjadi melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi serta untuk menegakan disiplin bagi bendaharawan atau Pegawai Negeri Sipil bukan bendaharawan dalam melakukan tugas sehari-hari, maka setiap kerugian daerah perlu segera diselesaikan