Nomor Penetapan: | 4 |
Tanggal Penetapan : | 22/07/2015 |
File Produk Hukum : | PERDA NOMOR 4 TAHUN 2015.pdf |
Wilayah : | Kabupaten Barito Utara |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 22/07/2015 |
Tahun Diundangkan : | 2015 |
Seri Diundangkan : | 0 |
Tambahan Diundangkan : | 1 |
Status Diundangkan : | LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2015 NOMOR 4 DAN TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2015 NOMOR 4 |
Catatan: | Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan bahwa kewenangan penanaman modal menjadi kewenangan kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu, sehingga nomenklatur jabatan penanaman modal pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, perlu dihapus. |