Peraturan Daerah Tahun 2015
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BARITO UTARA

Nomor Penetapan: 5
Tanggal Penetapan : 23/07/2015
File Produk Hukum : PERDA NOMOR 5 TAHUN 2015.pdf
Wilayah : Kabupaten Barito Utara
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 23/07/2015
Tahun Diundangkan : 2015
Seri Diundangkan : 0
Tambahan Diundangkan : 1
Status Diundangkan : MENGUBAH PERDA NOMOR 7 TAHUN 2009
Catatan: Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu melakukan penataan kembali kelembagaan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Barito Utara;