Peraturan Bupati Tahun 2015
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI BAHAR BAKAR MINYAK DI WILAYAH KABUPATEN BARITO UTARA

Nomor Penetapan: 2
Tanggal Penetapan : 28/01/2015
File Produk Hukum : PERBUP NO 2 TAHUN 2015.pdf
Wilayah : Kabupaten Barito Utara
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 28/01/2015
Tahun Diundangkan : 2015
Seri Diundangkan : 0
Tambahan Diundangkan : 0
Status Diundangkan : BERITA DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2015 NOMOR 2
Catatan: Dengan adanya kebijakan pemerintah melakukan penurunan harga Bahan Bakar Minyak kiranya perlu dilakukan penyesuaian harga penjualan sesuai dengan tingkat kesulitan distribusi dan pemasarannya, dengan tetap memberikan tingkat keuntungan (profit margin) yang layak bagi para agen, pangkalan, penyalur, dan pedagang eceran, oleh sebab itu untuk memudahkan pemantauan distribusi dan penjualan serta keseragaman harga perlu dirumuskan harga yang sesuai dengan harga resmi, jarak serta kemampuan daya beli masyarakat dalam wilayah Kabupaten Barito Utara.