Peraturan Daerah Tahun 2015
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG TENTANG PENGELOLAAN OBJEK WISATA BUMI PERKEMAHAN PANGLIMA BATUR, AIR TERJUN KILO METER 18 JANTUR DOYAM, DAM TRINSING DAN DAM TRAHEAN

Nomor Penetapan: 10
Tanggal Penetapan : 19/11/2015
File Produk Hukum : PERDA NOMOR 10 TAHUN 2015.pdf
Wilayah : Kabupaten Barito Utara
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 19/11/2015
Tahun Diundangkan : 2015
Seri Diundangkan : 0
Tambahan Diundangkan : 1
Status Diundangkan : LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2015 MOMOR 10 DAN TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 10
Catatan: Obyek wisata dan daya tarik wisata yang ada di Kabupaten Barito Utara merupakan kekayaan daerah yang potensial untuk dikembangkan dan dimanfaatkan secara maksimal sebagai penunjang pembangunan pada umumnya dan kesejahteraan rakyat pada khususnya, oleh sebab itu perlu dikelola lebih intensif dalam rangka mendorong investasi, peningkatan perekonomian daerah dan stimulan bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat sehingga berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah.