Nomor Penetapan: | 4 |
Tanggal Penetapan : | 24/03/2010 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 4 TAHUN 2010.pdf |
Wilayah : | Kabupaten Barito Utara |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 24/03/2010 |
Tahun Diundangkan : | 2010 |
Seri Diundangkan : | 0 |
Tambahan Diundangkan : | 0 |
Status Diundangkan : | BERITA DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2010 NOMOR 4 |
Catatan: | bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku pengguna air minum, perlu meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui kenaikan gaji, bahwa Gaji yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pembayaran Gaji Direktur, Kepala Bagian, Pegawai, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 6 Tahun 2008, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu dilakukan perubahan |