Peraturan Bupati Tahun 2010
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PEMBAYARAN GAJI DIREKTUR, KEPALA BAGIAN, PEGAWAI, DAN DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BARITO UTARA

Nomor Penetapan: 4
Tanggal Penetapan : 24/03/2010
File Produk Hukum : PERBUP NO 4 TAHUN 2010.pdf
Wilayah : Kabupaten Barito Utara
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 24/03/2010
Tahun Diundangkan : 2010
Seri Diundangkan : 0
Tambahan Diundangkan : 0
Status Diundangkan : BERITA DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2010 NOMOR 4
Catatan: bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku pengguna air minum, perlu meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui kenaikan gaji, bahwa Gaji yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pembayaran Gaji Direktur, Kepala Bagian, Pegawai, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 6 Tahun 2008, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu dilakukan perubahan