Nomor Penetapan: | 14 |
Tanggal Penetapan : | 01/07/2010 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 14 TAHUN 2010.pdf |
Wilayah : | Kabupaten Barito Utara |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 01/07/2010 |
Tahun Diundangkan : | 2010 |
Seri Diundangkan : | 0 |
Tambahan Diundangkan : | 0 |
Status Diundangkan : | BERITA DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2010 NOMOR 14 |
Catatan: | Dalam rangka tertib pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara khususnya dalam hal pemberian honorarium Panitia atau Tim dan sejenisnya bagi Pejabat/Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, maka untuk lebih efektif dan efesiennya pembiayaan dipandang perlu menetapkan standar honorarium bagi seorang Pejabat / Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. |