Peraturan Bupati Tahun 2010
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR HONORARIUM PANITIA ATAU TIM DAN SEJENISNYA BAGI PEJABAT/ PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA

Nomor Penetapan: 14
Tanggal Penetapan : 01/07/2010
File Produk Hukum : PERBUP NO 14 TAHUN 2010.pdf
Wilayah : Kabupaten Barito Utara
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 01/07/2010
Tahun Diundangkan : 2010
Seri Diundangkan : 0
Tambahan Diundangkan : 0
Status Diundangkan : BERITA DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2010 NOMOR 14
Catatan: Dalam rangka tertib pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara khususnya dalam hal pemberian honorarium Panitia atau Tim dan sejenisnya bagi Pejabat/Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, maka untuk lebih efektif dan efesiennya pembiayaan dipandang perlu menetapkan standar honorarium bagi seorang Pejabat / Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.