Peraturan Bupati Tahun 2010
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN / PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA

Nomor Penetapan: 20
Tanggal Penetapan : 02/01/2010
File Produk Hukum : PERBUP No 20 TAHUN 2010.pdf
Wilayah : Kabupaten Barito Utara
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 02/01/2010
Tahun Diundangkan : 2010
Seri Diundangkan : 0
Tambahan Diundangkan : 0
Status Diundangkan : BERITA DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2010 NOMOR 19
Catatan: Dalam rangkaoptimalisasi penyelenggaraan pelayanan Publik,serta terciptanya peningkatan kesejahteraan sosial dan penanggulangan dampak akibat musibah bencana bencana alam/sosial dikabupaten Barito Utara perlu diatur Tata Cara Pemberian/penggunaan Belanja tidak terduga.