Peraturan Bupati Tahun 2012
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR HONORARIUM PENGELOLA LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KABUPATEN BARITO UTARA

Nomor Penetapan: 8
Tanggal Penetapan : 20/01/2012
File Produk Hukum : PERBUP NO 8 TAHUN 2012.pdf
Wilayah : Kabupaten Barito Utara
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 20/01/2012
Tahun Diundangkan : 2012
Seri Diundangkan : 0
Tambahan Diundangkan : 0
Status Diundangkan : BERITA DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2012 NOMOR 8
Catatan: Dalam rangka tertib pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara khususnya dalam hal pemberian honorarium Pengelola Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Barito Utara, maka untuk lebih efektif dan efesiennya pembiayaan dipandang perlu menetapkan standar honorarium bagi Pengelola Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Barito Utara .