KABUPATEN BARITO UTARA MENDAPATKAN PENGHARGAAN SEBAGAI PEMERINTAH DAERAH YANG BERPERAN AKTIF DALAM UPAYA MENDUKUNG DAN MEWUJUDKAN PENATAAN REGULASI PRODUK HUKUM DAERAH DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2022
Lebih LanjutKeputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/177/2023 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Lebih LanjutBerdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dapat memuat sanksi Pidana telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Lebih LanjutMenurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Lebih LanjutYang melatar belakangi percepatan penyusunan raperda pajak daerah dan retribusi daerah adalah mengingat bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih LanjutBagian hukum mengikuti rapat kegiatan Forum Komunikasi Public Prosedur Pencatatan peralihan ha katas tanah eks-tranmigrasi Kabupaten Barito Utara.
Lebih LanjutKeadilan Restoratif atau Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Lebih LanjutBertempat di Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Pusat JDIHN BPHN menyelenggarakan kegiatan Pengintegrasian JDIHN (Validasi Dokumen Hukum) pada Kamis, 8 Juni 2023. Dukungan Anggota JDIHN atas kegiatan ini dibuktikan dengan hadirnya 177 peserta dari 99 instansi yang berasal dari Kementerian, Lembaga, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kota Kabupaten, Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi di Indonesia.
Lebih LanjutHak anak adalah hak-hak yang melekat pada setiap anak sebagai individu yang harus dihormati dan dipenuhi. Hak anak bukanlah hak istimewa, melainkan hak yang seharusnya diterima oleh setiap anak tanpa pandang bulu.
Lebih LanjutUndang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ditetapkan Presiden Joko Widodo. Diundangkan Mensesneg Pratikno di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2023.
Lebih Lanjut