Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara bersama Biro hukum Provinsi beserta Dinas lingkungan hidup melakukan rapat Penyusunan Raperda tentang Persampahan Pada rabu 12 Juli 2023 di Dinas lingkungan Hidup dan pada hari kamis 13 Juli 2023 di Sekteratiat Daerah Kabupaten Barito Utara.
Lebih LanjutPemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara bersama Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia wilayah Kalimantan Tengah melakukan Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Utara.
Lebih LanjutBAGIAN HUKUM SETDA BARITO UTARA HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (RAKORNAS BAPEMPERDA) SE-INDONESIA TAHUN 2023 DI PANGKAL PINANG, BANGKA BELITUNG
Lebih LanjutPemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Pengelola Keungan Aset Daerah Menggelar Uji publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Utara.
Lebih LanjutBAGIAN HUKUM SETDA KAB. BARITO UTARA IKUTI KEGIATAN SOSIALISASI PENILAIAN RISIKO BISNIS DAN HAM (PRISMA) BAGI PELAKU USAHA
Lebih LanjutPTUN adalah singkatan dari "Pengadilan Tata Usaha Negara." Ini merupakan lembaga peradilan administratif yang memiliki fungsi untuk menyelesaikan sengketa yang terkait dengan tata usaha negara atau administrasi pemerintahan. PTUN bertugas untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dalam tindakan dan keputusan pemerintah.
Lebih LanjutBAGIAN HUKUM SETDA KAB. BARITO UTARA HADIRI KEGIATAN PENDAMPINGAN ASSESMENT DAN PEMENUHAN DATA DUKUNG INDEKS REFORMASI HUKUM PADA PEMERINTAHAN DAERAH DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Lebih LanjutLimbah pabrik adalah sisa-sisa atau bahan-bahan yang tidak diinginkan yang dihasilkan oleh kegiatan industri atau pabrik selama proses produksi atau operasional. Limbah pabrik dapat berupa berbagai jenis materi, termasuk limbah padat, limbah cair, atau limbah gas, dan bisa mengandung berbagai bahan, termasuk zat kimia berbahaya atau bahan beracun.
Lebih LanjutHukum adat adalah sistem hukum tradisional yang berkembang dalam masyarakat adat atau suku-suku pribumi di suatu wilayah atau negara. Sistem hukum ini didasarkan pada norma-norma, tradisi, dan aturan yang telah ada selama berabad-abad, sering kali turun-temurun dari generasi ke generasi. Hukum adat mengatur berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat adat, seperti kepemilikan tanah, warisan, perkawinan, penyelesaian sengketa, dan norma-norma sosial dan budaya lainnya.
Lebih LanjutPerbedaan Gugatan dan Permohonan ditinjau dari aspek Pengertian, dasar hukum, ciri Khas Masing-masing, Proses Pemeriksaaan di Pengadilan dan contoh sederhana keduanya, mengingat masih banyak pemahaman yang salah dalam kaitannya dengan gugatan dan permohonan dalam suatu prosedur beracara di Pengadilan.
Lebih Lanjut