Nomor Penetapan: | 2 |
Tanggal Penetapan : | 14/02/2022 |
File Produk Hukum : | 2022pb6205002.pdf |
Wilayah : | Kabupaten Barito Utara |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 14/02/2022 |
Tahun Diundangkan : | 2022 |
Seri Diundangkan : | 0 |
Tambahan Diundangkan : | 0 |
Status Diundangkan : | BERITA DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2022 NOMOR 2 |
Catatan: | Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui tim penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) Kabupaten Barito Utara telah melaksanakan fasilitasi penyelesaian batas Desa Lemo I dengan Desa Lemo II Kecamatan Teweh Tengah , sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa disebutkan Peta Penegasan Batas Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati |