Saring rekap produk hukum berdasarkan bentuk, tahun, dan perihal.
Total Produk Hukum
Seluruh dokumen yang tercatat pada sistem JDIH.
Berlaku
Peraturan yang statusnya masih aktif/berlaku.
Tidak Berlaku
Dokumen dengan status dicabut/ubah atau tidak berlaku.
Total dokumen per kategori.
| Jenis | Jumlah |
|---|---|
|
PE
Peraturan Daerah
|
12 |
|
PE
Peraturan Bupati
|
3 |
|
KE
Keputusan Bupati
|
0 |
|
PE
Peraturan Desa
|
1 |
|
PU
Putusan Pengadilan
|
1 |
|
MO
Monografi
|
0 |
|
LA
Lain-lain
|
372 |
Distribusi status berlaku vs tidak berlaku.
Berlaku
Tidak Berlaku
Hasil sesuai filter yang dipilih.
| Judul / Perihal | Bentuk | Tahun Penetapan | Tahun Diundangkan | Aksi |
|---|---|---|---|---|
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK) KEPADA CAMAT DI KABUPATEN BARITO UTARA
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2013 , serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi perlu menetapkan Peraturan Bupati
|
Lain-lain | 2015 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 44 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2015
bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai asumsi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2015 dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Meteri Dalam Negeri nomor 54 Tahun 2010
|
Lain-lain | 2015 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang optimal, maka perlu adanya sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, transparan dan bertanggungjawab.
|
Lain-lain | 2010 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumberdaya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan agar memberi konstribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong dibidang pengelolaan sumberdaya pembangunan dan sumberdaya alam secara terencana, teratur dan terukur, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara.\r\n
|
Lain-lain | 2007 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA
Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah membangun dan memiliki beberapa potensi Sumber Pendapatan Asli Daerah yang mencakup sektor industri, perdagangan, pariwisata, kehutanan, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, pertambangan, perhubungan, kontruksi, pengolahan limbah dan usaha-uasaha daerah lainnya dalam arti luas, yang kesemuanya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Barito Utara, oleh sebab itu untuk menggali semua potensi usaha didaerah, perlu disesuaikan dengan kondisi serta tuntutan perubahan keadaan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
|
Lain-lain | 2004 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI PERDESAAN DI KABUPATEN BARITO UTARA
Untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Barito Utara, perlu adanya Pedoman Umum Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
|
Lain-lain | 2011 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN HUBUNGAN KERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA
Untuk mewujudkan kinerja aparatur pemerintahan\r\ndaerah yang profesional, akuntabel, dan transparan dalam pelaksanaan pelayanan publik perlu pedoman hubungan kerja organisasi perangkat daerah.\r\n
|
Lain-lain | 2013 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN BELANJA KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN ANGGARAN 2015
Berdasarkan Peratutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu ditetapkan Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati
|
Lain-lain | 2015 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS DAN URAIAN TUGAS JABATAN PADA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BARITO UTARA
Berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja (ABK) perlu penyempurnaan/penyesuaian untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, dipandang perlu membuat tugas dan uraian tugas jabatan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara
|
Lain-lain | 2014 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Barito Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/608/2014 tanggal 5 November 2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Barito Utara tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014\r\n\r\n
|
Lain-lain | 2014 | - | Detail |
Menggunakan tanggal unggah dokumen.
| Bulan | Jumlah Dokumen |
|---|---|
| Dec 2025 | 2 |
| Jan 2026 | 0 |
| Feb 2026 | 0 |
| Mar 2026 | 0 |
| Apr 2026 | 0 |
| May 2026 | 372 |
Menggunakan kolom tahun pada dokumen.
| Tahun | Jumlah Dokumen |
|---|---|
| 2022 | 55 |
| 2023 | 14 |
| 2024 | 40 |
| 2025 | 34 |
| 2026 | 0 |