Saring rekap produk hukum berdasarkan bentuk, tahun, dan perihal.
Total Produk Hukum
Seluruh dokumen yang tercatat pada sistem JDIH.
Berlaku
Peraturan yang statusnya masih aktif/berlaku.
Tidak Berlaku
Dokumen dengan status dicabut/ubah atau tidak berlaku.
Total dokumen per kategori.
| Jenis | Jumlah |
|---|---|
|
PE
Peraturan Daerah
|
84 |
|
PE
Peraturan Bupati
|
309 |
|
KE
Keputusan Bupati
|
0 |
|
PE
Peraturan Desa
|
0 |
|
PU
Putusan Pengadilan
|
7 |
|
MO
Monografi
|
0 |
|
LA
Lain-lain
|
4 |
Distribusi status berlaku vs tidak berlaku.
Berlaku
Tidak Berlaku
Hasil sesuai filter yang dipilih.
| Judul / Perihal | Bentuk | Tahun Penetapan | Tahun Diundangkan | Aksi |
|---|---|---|---|---|
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP ANGKUTAN KAPAL YANG BERLAYAR DI PERAIRAN PEDALAMAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BARITO UTARA
Untuk mencegah dan mengantisipasi musibah kecelakaan kapal dan menimbulkan gangguan keselamatan dan keamanan serta kelancaran lalu lintas angkutan sungai di wilayah Kabupaten Barito Utara sehingga perlu adanya pengaturan oleh Pemerintah Daerah.
|
Peraturan Bupati | 2012 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 74 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
|
Peraturan Bupati | 2012 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN UMUM DI BIDANG PERIZINAN PADA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BARITO UTARA
Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik dalam upaya menuju kepemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Barito Utara, perlu diatur Pedoman Pelayanan Umum pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Barito Utara.
|
Peraturan Bupati | 2012 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN BARITO UTARA
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.\r\n
|
Peraturan Bupati | 2013 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN KAWASAN TAMBAT, LABUH KAPAL LAUT DAN RAKIT KAYU DI SUNGAI BARITO DALAM WILAYAH KABUPATEN BARITO UTARA
Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas angkutan sungai di wilayah Kabupaten Barito Utara perlu ditetapkan kawasan tambat, labuh kapal laut dan, rakit kayu di sungai Barito dalam wilayah Kabupaten Barito Utara.
|
Peraturan Bupati | 2013 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS DAN URAIAN TUGAS JABATAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA
Berdasarkan hasil pelaksanaan Analisis Beban Kerja (ABK) perlu dilakukan penyempurnaan/penyesuaian untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pada Sekretariat Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu membuat tugas dan uraian tugas jabatan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara.
|
Peraturan Bupati | 2014 | - | Detail |
|
PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN DAN PENGESAHAN SEGMEN BATAS KELURAHAN LANJAS DENGAN DESA PENDREH DALAM WILAYAH KECAMATAN TEWEH TENGAH KABUPATEN BARITO UTARA
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara tentang Penetapan dan pengesahan Segmen Batas Kelurahan Lanjas dengan Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara
|
Peraturan Bupati | 2018 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DI KABUPATEN BARITO UTARA
Dengan telah diserahkannya kewenangan bidang Perdagangan termasuk kewenangan perizinan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 08 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Barito Utara sebagai Daerah Otonom, maka untuk melaksanakannya perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Barito Utara.
|
Peraturan Daerah | 2004 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG PENGATURAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN BARITO UTARA
Bahwa untuk melakukan suatu kegiatan usaha ekonomi baik sektor formal maupun non formal termasuk kegiatan usaha pedagang kaki lima adalah hak dari masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok, yang keberadaannya perlu dibina agar dapat berkembang menjadi pedagang yang tangguh, ulet dan mandiri, selain itu masyarakat juga berkewajiban untuk berperan aktif menjaga, memelihara, menunjang dan mewujudkan kota Muara Teweh sebagai kota Bersih, Aman, Rapi, Indah, Tertib dan Optimal. \r\n
|
Peraturan Daerah | 2005 | - | Detail |
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2013 - 2018
Dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara periode 2013-2018 maka untuk menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, Program Prioritas Kepala Daerah, dan Arah Kebijakan Keuangan Daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara.
|
Peraturan Daerah | 2014 | - | Detail |
Menggunakan tanggal unggah dokumen.
| Bulan | Jumlah Dokumen |
|---|---|
| Mar 2026 | 0 |
| Apr 2026 | 0 |
| May 2026 | 371 |
| Jun 2026 | 1 |
| Jul 2026 | 16 |
| Aug 2026 | 13 |
Menggunakan kolom tahun pada dokumen.
| Tahun | Jumlah Dokumen |
|---|---|
| 2022 | 54 |
| 2023 | 13 |
| 2024 | 32 |
| 2025 | 30 |
| 2026 | 29 |