470 PNS LINGKUP PEMKAB BARITO UTARA DIAMBIL SUMPAH DAN JANJI PNS
30-03-2023 12:42


BUPATI BARITO UTARA H.NADALSYAH MENJADI PEMBINA PADA APEL GABUNGAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA SEKALIGUS MEMPERINGATI HUT KE-73 SATPOL PP DAN HUT KE- 61 SATLINMAS DIRANGKAI DENGAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI PNS SERTA PENYERAHAN KEPUTUSAN BUPATI BARITO UTARA TENTANG PENGANGKATAN PNS DAN KENAIKAN PANGKAT PNS PERIODE APRIL 2023 DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2003 PADA HARI JUM’AT TANGGAL 17 MARET 2023 DI HALAMAN KANTOR BUPATI BARITO UTARA

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rutinitas dalam rangka etos kerja dan disiplin sebagai wujud kerja pengabdian dan tanggung jawab kita dalam melaksanakan tugas sehari-hari, terlebih penting adalah untuk menjalin komunikasi dan silaturahmi antar PNS Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Disampaikan juga bahwa setelah apel gabungan tersebut akan dilaksanakan pengambilan sumpah janji PNS yang diikuti oleh 470 PNS yang terdiri dari PNS yang baru diangkat ditambah dari beberapa PNS lainnya lingkup Pemerintah  Kabupaten Barito Utara. 

Bupati juga menghimbau kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk tidak main-main dengan paham radikalisme dan ujaran kebencian, sebagai profesi ASN harus berlandaskan pada nilai dasar, kode etik dan kode perilaku serta menjaga komitmen integritas moral dan tanggung jawab pelayanan publik. 

PNS/ASN dalam mengemban amanah amanah sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat wajib mengemban tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh Negara dan harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Diharapkan PNS/ASN dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, profesional, mempunyai integritas dan Loyalitas serta jadikan profesi ASN sebagai ladang ibadah dan wadah untuk berkarya bagi Bangsa dan Negara. 

PNS/ASN dituntut terus meningkatkan kualitas dirinya dalam berbagai aspek kehidupan sehingga mampu melayani masyarakat sesuai kebutuhannya, tidak membuat masyarakat repot dengan pelayanan yang berbelit-belit dan dapat meningkatkan kinerja secara professional.

(Bagian Hukum/Difa Ayu Oktarina, S.H)