HARMONISASI RAPERBUP DI KEMENKUMHAM
20-06-2024 15:24


Bagian Hukum mengikuti rapat pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Raperbup Tentang tentang Tata Cara Pembagian,Penetapan Rincian, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2024, di Palangka Raya Bertempat diaula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada bidang Hukum subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah pada hari Jumat tanggal 17 Mei 24.

Bagian Hukum mengikuti rapat pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Raperbup Tentang tentang Tata Cara Pembagian,Penetapan Rincian, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2024, di Palangka Raya Bertempat diaula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada bidang Hukum subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah pada hari Jumat tanggal 17 Mei 24.

Kegiatan rapat pengharmonisasian tersebut dibuka langsung oleh Kepala Subbidang Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Woro Sadarini mewakil Pimpinan Tinggi Pratama serta dihadiri seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah. Dalam sambutan yang diwakili oleh Woro Sadarini memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Melalui Kantor Wilayah.

Tujuan di laksankanannya kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan pemantapan konsepsi adalah diharapkan agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak Pemerintah Daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Adapun masukan dan saran dari Tim Kanwil Kemenkumham adalah terkait materi subtansi dan Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan Tata Cara Pembagian, Penetapan Rinciandan Penggunaan Alokasi Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta dengan perubahannya.

Dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eveready Noor, S.E mengucapkan banyak terimakasih atas partisipasi dalam membantu Pemerintah Daerah khususnya bagi Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah dalam pelaksanaan tahapan proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu,dan untuk hasil perbaikan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara melalui bagian hukum di wakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara Everady Noor, S.E bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara yang diwakili oleh Woro Sadarini selaku wakil Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham. Kegiatan ditutup dengan sesi Foto Bersama antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan dilanjutkan dengan kesepakatan perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Palangkaraya di Kabupaten Barito Utara dan Foto bersama.